BerandaFeaturedUlasanTak Hanya Akta Kelahiran, Ini Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA)

Tak Hanya Akta Kelahiran, Ini Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA)

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Selain akta kelahiran, dokumen penting yang wajib dimiliki anak yang telah lahir adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Tidak hanya berupa kartu fisik, data anak dalam KIA juga telah terintegrasi dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Program KIA dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bertujuan memberikan identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun.

Kartu Identitas Anak (KIA) berfungsi sebagai identitas resmi anak, sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota setempat.

KIA dibagi menjadi dua kelompok usia, yakni anak usia 0–5 tahun dan anak usia 5–17 tahun. Perbedaan kelompok usia ini juga memengaruhi masa berlaku kartu. Untuk anak usia di bawah 5 tahun, KIA berlaku hingga anak berusia 5 tahun. Sementara bagi anak usia 5–17 tahun, masa berlaku KIA berakhir saat anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Baca Juga: Dorong Pembuatan KIA, Disdukcapil Kota Serang Tawarkan Diskon 20 Persen di Sejumlah Mitra Usaha

Dari segi tampilan, KIA anak usia 0–5 tahun tidak dilengkapi foto, sedangkan KIA anak usia 5–17 tahun menampilkan foto pemilik kartu layaknya KTP. Informasi yang tercantum dalam KIA meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama anak, nama orang tua, alamat, serta foto (untuk usia di atas 5 tahun).

Berbeda dengan KTP, KIA tidak dilengkapi chip elektronik. Namun, saat anak berusia 17 tahun, KIA akan otomatis digantikan dengan KTP elektronik menggunakan NIK yang sama.

Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA memiliki sejumlah manfaat penting, di antaranya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses pelayanan publik, mencegah perdagangan anak, serta menjadi bukti identitas jika anak mengalami kondisi darurat.

Selain itu, KIA memudahkan anak dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, hingga transportasi. Mengacu pada laman Indonesia.go.id, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, pembukaan rekening tabungan anak, serta pendaftaran BPJS Kesehatan.

Program Serupa di Negara Lain

Program identitas anak tidak hanya diterapkan di Indonesia. Sejumlah negara juga memiliki kebijakan serupa. Di Malaysia, misalnya, terdapat MyKid untuk anak di bawah usia 12 tahun dan MyKad untuk usia di atas 12 tahun. Keduanya digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai layanan publik.

Sementara di Amerika Serikat, kartu identitas anak dibuat lebih rinci dengan memuat deskripsi fisik anak, termasuk tanda lahir atau ciri khusus, sebagai langkah antisipasi kasus penculikan anak.

Syarat Pembuatan KIA untuk WNI

Untuk anak yang baru lahir, KIA diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran dan pembaruan Kartu Keluarga (KK).

Bagi anak usia di bawah 5 tahun, persyaratan yang dibutuhkan meliputi fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK orang tua atau wali, serta KTP asli orang tua atau wali.

Sementara untuk anak usia di atas 5 tahun, persyaratan meliputi fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua atau wali, serta pas foto berwarna ukuran 2Ɨ3 sebanyak dua lembar.

Tata Cara Pembuatan KIA

Proses pembuatan KIA dilakukan dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil setempat. Selanjutnya, Kepala Dinas Dukcapil akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Kartu dapat diambil langsung di kantor Dukcapil atau melalui layanan jemput bola yang dilakukan di sekolah, rumah sakit, dan fasilitas layanan publik lainnya.

Pembuatan KIA untuk Anak Warga Negara Asing

Untuk anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, persyaratan pembuatan KIA berbeda. Anak usia di bawah 5 tahun diwajibkan melampirkan fotokopi paspor, izin tinggal tetap, KK orang tua, serta KTP elektronik orang tua.

Sementara bagi anak WNA usia di atas 5 tahun, persyaratan meliputi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli, KTP elektronik orang tua, serta pas foto terbaru ukuran 2Ɨ3 sentimeter sebanyak dua lembar dengan latar merah atau biru sesuai tahun kelahiran.

Proses penerbitan KIA bagi anak WNA dilakukan melalui Dukcapil setempat setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -