Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah mematangkan persiapan program unggulan Sekolah Gratis bagi jenjang Madrasah Aliyah (MA) swasta.
Program Sekolah Gratis tersebut disiapkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan dan keadilan pendidikan bagi masyarakat Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa Pemprov Banten masih mengkaji formula terbaik agar pelaksanaan Sekolah Gratis di Madrasah Aliyah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Deden usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 2 Februari 2026.
“Pemprov Banten saat ini sedang mengkaji formula terbaik untuk pelaksanaan sekolah gratis di Madrasah Aliyah. Kami harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Deden.
Ia menjelaskan, secara prinsip Pemprov Banten memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Baca Juga: DPRD Banten Dukung Madrasah Masuk Program Sekolah Gratis
Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Sekolah Gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta atau sederajat.
Program Sekolah Gratis ini telah diterapkan pada tahun ajaran 2025–2026 dengan sasaran penerima manfaat siswa kelas X.
Dalam Pergub tersebut, jenjang Madrasah Aliyah juga telah dimasukkan sebagai calon penerima manfaat program Sekolah Gratis.
Meski demikian, Pemprov Banten menilai masih diperlukan kajian yang lebih komprehensif agar implementasi Sekolah Gratis di Madrasah Aliyah swasta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deden menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi hal penting, mengingat secara struktural madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Oleh karena itu, Pemprov Banten ingin memastikan agar kebijakan Sekolah Gratis tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pak Gubernur sangat memahami bahwa siswa Madrasah Aliyah merupakan masyarakat Banten. Karena itu, kami berupaya mencari skema yang tepat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama,” katanya.
Selain aspek regulasi, Pemprov Banten juga menilai perlu adanya penyelarasan dari sisi tata kelola dan mekanisme teknis pelaksanaan program Sekolah Gratis.
Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama guna memperoleh kesamaan pandangan dan data yang faktual.
“Kami berharap ke depan ada komunikasi yang lebih intens antara pengelola madrasah, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan begitu, data dan aspirasi yang disampaikan benar-benar faktual dan menjadi dasar penyusunan kebijakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pada tahun ini Pemprov Banten juga menekankan pentingnya sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Deden, dukungan daerah sangat diperlukan agar pembangunan pendidikan, termasuk melalui program Sekolah Gratis, dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Sekolah Gratis ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas SDM Banten. Bukan hanya soal kebijakan, tetapi bagaimana implementasinya berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.