Serang, Bantentv.com – Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menyatakan dukungan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden RI. Sikap ini disampaikan di tengah menguatnya wacana publik mengenai penataan kelembagaan Polri.
Ketua Harian DPP PSKBI, Lutfi Tri Putra, menilai diskursus soal posisi Polri sah dalam negara demokrasi. Namun, pembahasan tersebut harus dilakukan secara jernih dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.
“Diskursus soal posisi Polri ini sah dalam demokrasi. Tapi harus dilihat secara utuh, tenang, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa dan negara,” ujar Lutfi, Rabu 28 Januari 2026.
Menurut Lutfi, dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden memiliki mandat penuh menjalankan pemerintahan, termasuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Karena itu, posisi Polri di bawah Presiden dinilai masih relevan secara konstitusional.
“Dalam sistem presidensial, Presiden bertanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan. Maka secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden masih relevan,” katanya.
PSKBI menilai penempatan Polri di bawah Presiden penting untuk menjaga kesatuan komando dan efektivitas koordinasi nasional.
Di sisi lain, fragmentasi komando dinilai berpotensi melemahkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri itu institusi nasional. Kalau komandonya terfragmentasi, justru bisa melemahkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Lutfi.
Meski mendukung posisi Polri di bawah Presiden, PSKBI menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat dan demokratis. Menurut Lutfi, tidak ada kekuasaan yang boleh berjalan tanpa kontrol.
“Kami tegaskan, tidak ada kekuasaan tanpa kontrol. Dalam negara demokrasi, semua kekuasaan harus dibatasi dan diawasi, termasuk Polri,” katanya.
PSKBI mendorong penguatan pengawasan sipil yang independen dan transparan, serta peran parlemen dalam mengawasi anggaran, kebijakan, dan kinerja Polri.
Netralitas Polri dalam kehidupan politik juga dinilai sebagai hal yang tidak bisa ditawar.