BerandaBeritaTerbaru! Ini Aturan Penggunaan Batik Korpri Bagi Seluruh ASN 2026

Terbaru! Ini Aturan Penggunaan Batik Korpri Bagi Seluruh ASN 2026

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan ketentuan terbaru mengenai penggunaan pakaian batik Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri sebagai identitas nasional Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan bahwa konsolidasi organisasi Korpri menjadi agenda penting, khususnya di lingkungan pemerintahan dan perguruan tinggi.

Salah satu langkah utama dalam konsolidasi tersebut adalah penyeragaman penggunaan batik Korpri.

Baca Juga: Sekda Pandeglang Dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Pandeglang Masa Bakti 2023–2028

Menurut Prof. Zudan, seragam Korpri tidak hanyas sebagai pakaian dinas, tetapi merupakan identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional tanpa membedakan instansi, wilayah, maupun bidang tugas.

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujarnya.

Ia menambahkan, batik Korpri menjadi simbol kebersamaan bagi sekitar 6,5 juta ASN yang tergabung dalam Korpri, sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap organisasi profesi tersebut.

Ketentuan Waktu Penggunaan Baju Korpri

Berikut aturan penggunaan baju Korpri terbaru yang termuat dalam SE BKN Nomor 2 Tahun 2026:

  1. Baju Korpri digunakan pada:
  • setiap hari kamis;
  • upacara hari ulang tahun Korpri;
  • tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
  • upacara hari besar nasional;
  • upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
  • pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional;
  • atau rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat pusat maupun daerah dinstruksikan untuk menggerakkan ASN di lingkungan terkait menggunakan baju Korpri sesuai arahan BKN.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menambahkan pemakaian baju Korpri sesuai karakteristik masing-masing instansi.

“Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih,” tutup SE Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggal 22 Januari 2026 tersebut.

Editor Siti Anisatusshalihah

 

TERKAIT
- Advertisment -