Serang, Bantentv.com – Gubernur Banten secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 24 Desember 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, yang menetapkan UMK Kabupaten Serang tahun 2026 sebesar Rp5.178.521,19.
Nilai tersebut mengalami kenaikan 6,61 persen dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp4.857.353,01.
Menanggapi penetapan UMK tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyampaikan bahwa dewan pengupahan telah menyepakati satu angka kenaikan UMK.
Dengan demikian, besaran kenaikan di tingkat provinsi tidak mengalami perubahan dan tetap berada pada angka 6,61 persen.
Baca Juga: Gaji di Bawah UMK, 3 Perusahaan di Cilegon Dilaporkan
“Besaran kenaikan UMK tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara serikat buruh, apindo dan pemerintah daerah,” ungkapnya 27 Desember 2025.
Ia mengatakan, setelah penetapan UMK ini pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang.
“Perusahaan di Kabupaten Serang diminta untuk memberikan upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan tersebut dan perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Diana menambahkan, sosialisasi ini harus dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas penetapan UMK dan menjamin bahwa keputusan pemerintah dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja.
“UMK yang telah ditetapkan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2026 mendatang,” pungkasnya.