BerandaBerita200 Kg Limbah Besi Terpapar Cs-137 Dicuri, Satpam dan Operator Forklift Jadi...

200 Kg Limbah Besi Terpapar Cs-137 Dicuri, Satpam dan Operator Forklift Jadi Tersangka

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kasus pencurian limbah besi terpapar Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, menjadi perhatian publik setelah polisi mengamankan empat tersangka yang bekerja sebagai satpam dan petugas forklift di lokasi tersebut.

Limbah besi yang memiliki risiko karena tercemar zat berbahaya itu berasal dari gudang PT PMT, dan berat totalnya mencapai sekitar 200 kilogram.

Para pelaku diduga mengambil limbah tersebut meskipun mereka mengetahui potensi paparan yang dapat ditimbulkannya.

Baca Juga: Paparan Cs-137 di Cikande, Warga Tetap Jalani Aktivitas Harian Seperti Biasa

Empat tersangka berinisial R-O, S-M, S-A, dan M-Z telah diamankan polisi. “Empat orang tersangka itu satpam dan operator forklift, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan, dan kita sudah tahan juga,” kata Kapolsek Cikande, AKP Tatang.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan dengan sangat hati-hati.

200 kg limbah besi terpapar Cs-137 di Cikande dicuri (Bantentv.com)
200 kg limbah besi terpapar Cs-137 di Cikande dicuri (Bantentv.com)

Kekhawatiran utama adalah kemungkinan paparan Cs-137 terhadap penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Karena itu, tim Gegana terus mengupayakan dekontaminasi di sejumlah titik guna memastikan area tetap aman.

Barang bukti hasil pencurian juga telah dipindahkan kembali ke pabrik. “Alhamdulillah semua sudah aman, ada barang bukti yang kita dapatkan, berupa kendaraan, memang disitu sempat ada paparan, sudah kita dekon oleh KBRN Gegana,” ujarnya.

“Untuk barang bukti berupa hasil pencurian, sudah kita pindahkan dari lapak yang awalnya menampung hasil curian ke PT PMT.”

Dalam penyelidikan awal, dua satpam yang terlibat sempat tidak mengakui perbuatannya. Mereka bahkan sempat melaporkan adanya pencurian di pabrik tersebut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, keduanya ternyata bagian dari pelaku pencurian. “Awalnya pelaku ini melaporkan adanya kejadian dan ternyata setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan itu ikut melakukan pencurian,” ungkap AKP Tatang.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -