Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaBeritaBanten Masih Tunggu Regulasi Pusat untuk Penetapan UMP 2026

Banten Masih Tunggu Regulasi Pusat untuk Penetapan UMP 2026

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 masih menunggu regulasi dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memastikan proses penetapan baru dapat berjalan setelah seluruh pedoman hukum diterbitkan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu peraturan pemerintah serta arahan teknis dari pusat.

Menurutnya, proses pembahasan masih berada pada tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan instansi terkait lainnya.

Septo juga menyebutkan bahwa penetapan UMP harus didasarkan pada sejumlah indikator penting, termasuk keputusan Dewan Ekonomi Nasional mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tingkat provinsi.

Selain itu, perhitungan UMP turut mempertimbangkan data inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Namun, pihaknya masih menunggu kepastian terkait periode year-on-year (YoY) mana yang akan dijadikan acuan resmi.

Baca Juga: Usulan Buruh Naik 10,5 Persen, Penetapan UMK Lebak Masih Menunggu PP

Sementara itu, wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga kembali mencuat. Di Kabupaten Lebak, kalangan buruh kembali mengusulkan kenaikan sebesar 10,5 persen untuk tahun 2026.

Meski usulan tersebut telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu, pemerintah daerah belum dapat menentukan besaran kenaikan karena dasar hukumnya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hingga saat ini, keputusan final terkait UMP maupun UMK tahun 2026 di Banten akan tetap mengacu sepenuhnya pada regulasi pusat yang sedang disiapkan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -