BerandaBeritaMaman Dicopot, Pemkot Cilegon Tempatkan Aziz sebagai Plt Sekda

Maman Dicopot, Pemkot Cilegon Tempatkan Aziz sebagai Plt Sekda

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Wali Kota Cilegon resmi menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon setelah Maman Mauludin diberhentikan dari jabatannya.

Penunjukan tersebut berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga 1 Maret 2026. Pengisian posisi ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil pada masa transisi, terutama menjelang akhir tahun anggaran ketika sejumlah program prioritas harus dipastikan tetap sesuai target.

Baca Juga: Sekda Cilegon Minta Kebijakan Publik Selaras Dengan Pembangunan Daerah

Setelah Maman Mauludin tak lagi menjabat sebagai sekretaris daerah, penempatan Aziz sebagai Plt sekda menjadi langkah yang dipilih Pemerintah Kota Cilegon. Saat ini, Aziz diketahui masih bertugas sebagai Staf Ahli Wali Kota Cilegon dan Plt Asda II.

Dengan pengalaman tersebut, ia diharapkan mampu menjaga ritme kerja organisasi perangkat daerah, meski kewenangan sebagai Plt sekda tetap dibatasi sesuai aturan yang berlaku.

Wali Kota Cilegon resmi menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon (Bantentv.com/ Ali)
Wali Kota Cilegon resmi menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon (Bantentv.com/ Ali)

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menjelaskan bahwa dalam tiga bulan masa penugasan ini, Aziz diminta memastikan seluruh program tetap berjalan konsisten.

Ia menegaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas sekda tidak diperkenankan mengambil kebijakan strategis, namun harus memastikan koordinasi antar perangkat daerah tetap efektif.

Robinsar juga menyampaikan bahwa seluruh proses telah ditempuh sesuai tahapan dan rekomendasi pemerintah pusat.

“Tahapan sudah kita lakukan sampai dengan terakhir, dan juga sudah menjadi keputusan dari kami, juga rekomendasi dari BKN, untuk Pak Maman Mauludin sudah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda),” ujar Robinsar.

Badan Kepegawaian Negara sebelumnya merekomendasikan Pemerintah Kota Cilegon untuk menetapkan keputusan pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan sekda, sekaligus mengalihkan posisi barunya sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon.

Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah administratif.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -