Serang, Bantentv.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang terus mendorong penerapan sistem merit dalam proses pengisian kekosongan jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM, Murni, menegaskan bahwa penerapan sistem merit penting untuk memastikan penempatan pejabat sesuai kompetensi dan kemampuan, sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Baca Juga: Pemprov Banten Persiapkan Manajemen Talenta dengan Metode Pelaksanaan Sistem Merit ASN
Saat ini, lima organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Serang masih dipimpin oleh pelaksana tugas, yaitu BPBD, Sekretariat DPRD, BKPSDM, Disparpora, dan Staf Ahli Wali Kota.
Murni menilai pengisian jabatan definitif di lima OPD tersebut harus dilakukan dengan berlandaskan sistem merit, agar prosesnya terbebas dari praktik jual beli jabatan.

“Kami mendorong Wali Kota untuk menggunakan merit system. Pada 23 Oktober lalu kami sudah melakukan sosialisasi terhadap seluruh ASN yang ada di Kota Serang,” ujar Murni, Plt Kepala BKPSDM Kota Serang.
Lebih lanjut, Murni menjelaskan bahwa sistem merit memungkinkan adanya mobilitas talenta, di mana para pegawai yang memiliki kemampuan dan potensi dapat ditempatkan di instansi mana pun sesuai kebutuhan organisasi.
“Di dalamnya kan nanti ada mobilitas talenta, jadi para pegawai yang punya talenta-talenta itu bisa beralih ke instansi mana pun,” jelasnya.
Penerapan sistem merit juga sejalan dengan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia, yaitu “Serang Bebas Pungli”.
Program ini merupakan wujud komitmen keduanya dalam menolak praktik jual beli jabatan dan memastikan promosi serta rotasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja, bukan kedekatan personal.
Murni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kota Serang menambahkan, pada November 2025 mendatang akan dilakukan uji kompetensi terhadap sekitar 17 pejabat untuk mengisi sejumlah posisi kepala OPD dan staf ahli wali kota.