Bantentv.com – Bupati Pati, Sudewo, dipastikan selamat dari pemakzulan setelah hasil sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025, menyatakan bahwa mayoritas fraksi tidak menyetujui usulan tersebut.
Sidang tersebut merupakan paripurna kedua dengan agenda “Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati”.
Dilansir dari Kompas, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa dari tujuh fraksi di DPRD, hanya satu fraksi yang menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Pati, yakni PDI Perjuangan.
Enam fraksi lainnya lebih memilih memberikan rekomendasi agar Bupati melakukan perbaikan dalam kinerjanya.
“Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan, akan tetapi ada 6 fraksi, yaitu Gerindra, PPP, kemudian PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menghendaki agar Bupati ini diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ungkap Ali, dikutip dari Kompas.
Sesuai mekanisme yang berlaku, hasil voting anggota DPRD menunjukkan bahwa usulan pemakzulan Bupati Pati tidak mendapat dukungan mayoritas.
Dengan demikian, keputusan rapat paripurna menetapkan Bupati Sudewo tetap menjabat dan hanya menerima rekomendasi perbaikan.
“Untuk itu, yang menang adalah enam fraksi tadi,” ujar Ali.
Baca Juga: Ribuan Warga Pati Gruduk Kantor Bupati, Imbas PBB-P2 250 Persen
Ali juga mengungkapkan alasan Fraksi PDIP Perjuangan mengusulkan pemakzulan. Berdasarkan paparan tim Pansus DPRD sebelumnya, Bupati Pati dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan pemerintahan.
Namun, hal tersebut tidak cukup kuat untuk melanjutkan proses pemakzulan secara hukum maupun politik.
Dengan hasil tersebut, DPRD Pati secara resmi tidak meneruskan proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.
“Hasil rapat paripurna hak angket dilanjutkan pansus kemudian dilanjutkan paripurna hak menyatakan pendapat berupa hak rekomendasi kinerja Bupati Pati ke depan,” ujar Ali.
Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa DPRD Pati tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola serta kebijakan yang dinilai belum optimal.