Jumat, Oktober 17, 2025
BerandaBeritaPenyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,5 M Digagalkan Polres Tangerang Selatan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,5 M Digagalkan Polres Tangerang Selatan

Saluran WhatsApp

Tangerang Selatan, Bantentv.com – Polsek Curug Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster lintas provinsi dan negara.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara dengan nilai mencapai Rp12,5 miliar.

Kasus ini berawal dari patroli malam yang dilakukan personel Polsek Curug di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk yang tengah memuat barang di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat boks berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen perizinan yang sah.

Selain itu, dua boks tambahan berisi benih lobster juga ditemukan di kendaraan lain. Polisi langsung mengamankan lima orang tersangka berinisial A-F (36), E-S (21), J (40), A-W (46), dan S (43).

Konferensi pers Polres Tangerang Selatan atas kasus penyelundupan benih lobster senilai Rp12,5 M (Bantentv.com)
Konferensi pers Polres Tangerang Selatan atas kasus penyelundupan benih lobster senilai Rp12,5 M (Bantentv.com)

Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan ada delapan orang yang terlibat dalam jaringan tersebut, dengan tiga di antaranya masih berstatus DPO.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkirawang, menjelaskan bahwa aktivitas penyelundupan ini telah berlangsung sejak Agustus hingga September 2025.

“Kasus ini terjadi diduga sudah terjadi sebanyak 15 atau sampai 16 kali, hingga diamankan,” ujar AKBP Victor.

Benih lobster tersebut berasal dari Kabupaten Pangandaran dan Cilacap, kemudian ditampung di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Setelah itu, hasil tangkapan akan dikirim ke Lampung sebagai titik transit sebelum diteruskan ke Bangka Belitung dan akhirnya ke Malaysia.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp29 Miliar

“Polsek Curug dan Polres Tangerang Selatan dapat mengungkap kasus ini dengan mengamankan 28.538 benih-benih lobster pada 19 September 2025, sebelum barang bukti dibawa ke daerah Lampung, rencananya akan lanjut ke daerah Bangka Belitung untuk selanjutnya rencana akan diselundupkan ke daerah Malaysia,” ujarnya.

Dalam setiap pengiriman, para pelaku membawa 8 hingga 30 boks berisi 5.000 sampai 6.000 ekor lobster. Dari aktivitas ilegal ini, total keuntungan yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -