Bantentv.com – Polri menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya masih di bawah umur.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan, penetapan status tersangka merupakan hasil penanganan atas 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai polda di seluruh Indonesia, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” tegas Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 24 September 2025.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka anak akan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Daftar Sembilan Korban Tewas saat Demo 28 Agustus-1 September 2025
Para tersangka kerusuhan dijerat dengan pasal yang beragam sesuai tindak pidana yang dilakukan. Di antaranya, Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
Selain itu, terdapat tersangka yang dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP mengenai pencurian, dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang.
Sebagian lainnya diproses dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan memiliki senjata tajam, bom molotov, maupun petasan.
Tak sedikit pula yang dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat menyebarkan provokasi melalui media digital.