Bantentv.com – Kabar baik bagi para karyawan hotel, cafe dan industri pariwisata. Baru-baru ini pemerintah Indonesia resmi berlakukan perluasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100% untuk berbagai sektor.
“Perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat di Istana Kepresidenan, Senin 15 September 2025.
Airlangga juga menyebut terdapat 552.000 pekerja yang berhak menerima program ini di sektor pariwisata dan berlaku di sisa tahun 2025 ini.
“Target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100% PPh ditanggung pemerintah,” sebutnya.
Untuk program ini, rencananya akan berkepanjangan yang dilanjutkan pada tahun 2026 mendatang.
Baca Juga: Sri Mulyani Pajaki Pembelian Emas Batangan, Simak Poin-poin Pentingnya!
Pemerintah sendiri sudah menyiapkannya dana sebesar Rp480 miliar untuk berjalannya program ini.
Terdapat syarat yang hadir terpenuhi untuk bisa menerimanya, ayatnya adalah berpenghasilan di bawah 10 juta perbulannya, bisa dibuktikan lewat slip gaji masing-masing.
Nantinya, tidak hanya pada sektor pariwisata saja yang berhak menerimanya, melainkan akan meluas ke sektor industri padat karya.
“Targetnya adalah 1,7 juta pekerja, dengan anggaran yang sudah disediakan sebesar Rp800 miliar,” ungkap Airlangga.
Baca Juga: Program MBG, Pemkab Pandeglang Berkomitmen Perluas Jangkauan
Dengan adanya program ini, diharapkan bisa menjaga daya beli para pekerja sehingga bisa menduduki pertumbuhan ekonomi Nasional.
Sektor pariwisata yang sebelumnya sempat terdampar akibat pandemi diharapkan bisa bangkit kembali dengan adanya program ini.
Adanya pembebasan pajak penghasil 100% membuat para pekerja hotel, kafe, dan pariwisata dapat menerima penghasil dengan full sehingga bisa mampu memberikan dorongan perputaran daya beli.
Editor: Siti Anisatusshalihah
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.