Bantentv.com ā Beberapa waktu lalu sempat ramai di media sosial unggahan yang menyebut menggoda pacar orang lain bisa dipenjara 9 bulan dan denda Rp10 juta.
Unggahan tersebut dimuat oleh akun Instagram @nalar******* pada Jumat 5 September 2025.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa menggoda yang dimaksud seperti ucapan bernada seksual, siulan, tatapan melecehkan, atau komentar merendahkan martabat.
Berbagai perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai pecelehan non fisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaan.
āBerdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),ā tulis keterangan unggahan.
Baca Juga: 1 Agustus Diperingati Sebagai National Girlfriend Day, Ini Ungkapan yang Romantis untuk Pacar
Tindakan yang mungkin dianggap hanya bercanda atau godaan biasa, ternyata memiiki konsekuensi hukum yang serius.
Jika korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersebut, pelaku bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Berdasarkan informasi dari media nasional, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, membenarkan hal tersebut.
Tindakan tersebut termasuk ke dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual non fisik.
āBenar, dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 memang diatur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,ā katanya yang dikutip dari Kompas.
Menurutnya, pelecehan seksual non fisik bisa berupa pernyataan, gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pelecehan non fisik ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi.
Ia menyebut, perilaku tersebut bisa terancam pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, bahwa pelecehan seksual non fisik dan fisik merupakan delik aduan.
Artinya, hukum pidana tersebut harus ada pengaduan terlebih dahulu dari korban untuk dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut.
Namun demikian, kasus tersebut menjadi delik biasa apabila korban merupakan penyandang disabilitas.
Dinamakan delik biasa adalah orang lain atau siapapun boleh melaporkan pelecehan seksual tersebut.
Bahkan, jika korban tidak melaporkan tetapi penyidik mengetahuinya bisa dilakukan penyidikan dan akan dilakukan penuntutan.
Pada tingkat penyidikan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, serta pembuktian di muka pengadilan.
Saat ini banyak kasus pelecehan seksual non fisik maupun fisik yang viral dan rata-rata korbannya adalah perempuan dan masih di bawah umur.
Bahkan baru-baru ini viral kelakuan pelakor, yang mana wanita pelakor tersebut sedang makan bersama dengan suami orang di salah satu resto yang sedang viral juga.
Video berduari 55 detik yang diunggah akun TikTok @safday_lty55 memperlihatkan ketegangan saat wanita hamil yang diduga adalah istri sah dari pria itu yang sedang duduk mesra dengan wanita lain.
Dengan suara bergetar, ia meluapkan emosi hingga menjadi tontonan para pengunjung.
Siatuasi semakin panas ketika wanita hamil tersebut menjambak rambut selingkuhan suaminya.
Pria tersebut merasa terpojok bahkan sempat mengangkat tangan seolah hendak menampar sang istri, namun tidak sampai mengenai tubuh istrinya.
Adegan tersebut sontak memicu teriakan dan sorakan dari pengunjung yang menyaksikan langsung.
Editor : Erina Faiha