Cilegon, Bantentv.com – Pemkot Cilegon bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke rumah duka salah seorang nelayan yang meninggal dunia di Kelurahan Kebon Sari dan Samangraya Rabu pagi. Kedatangannya ini, untuk memberikan santunan pekerja berupa santunan jaminan kematian untuk dua keluarga nelayan yang meninggal dunia.
Sekretaris Daerah Pemkot Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, santunan yang disalurkan merupakan hak peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan ini melalui APBD. Hal ini memastikan nelayan serta pekerja informal terlindungi dari resiko sosial maupun ekonomi.
Saat ini, ada sekitar 439 pekerja rentan, terutama nelayan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan rincian meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan kecelakaan kerja mendapatkan Rp70 juta.
Program tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial. Ini khusus bagi masyarakat pekerja di sektor informal yang rentan menghadapi risiko kerja dan kehidupan.
“Hari ini kita baru saja memberikan santunan kepada keluarga dari 2 orang yang ditinggalkan. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk keluarganya. Kita berkomitmen menggali potensi untuk lebih memperluas cakupan pekerja rentan di Kota Cilegon,” ujar Maman.
Baca Juga: Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Sosial untuk Disabilitas, Lansia, dan Kelompok Rentan
Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan Mahendra menjelaskan, manfaat santunan kematian tidak hanya memberikan kepastian finansial. Ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
“Maka sesuai manfaatnya telah dapat santunan sebanyak Rp 42 juta untuk setiap orang. Nilainya memang tidak bisa menggantikan peran almarhum, tapi semoga dapat membantu keluarga melanjutkan kehidupan,” tuturnya.
Sementara itu, kedepannya diharapkan Pemerintah Kota Cilegon bisa mendorong pekerja rentan di Kota Cilegon untuk dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Erina Faiha