Sabtu, Agustus 23, 2025
BerandaBeritaMenkum Tegaskan Pemutaran Lagu di Pernikahan Tidak Wajib Bayar Royalti

Menkum Tegaskan Pemutaran Lagu di Pernikahan Tidak Wajib Bayar Royalti

Bantentv.com – Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI, menegaskan bahwa pemutaran lagu pada acara nonkomersial, termasuk pesta pernikahan, tidak akan dikenakan biaya royalti.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” ujar Supratman sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, ketentuan mengenai royalti hanya berlaku bagi ruang publik yang bersifat komersial.

Ia mencontohkan, pemilik kafe wajib membayar royalti apabila menggunakan musik di tempat usahanya.

Namun demikian, Supratman menekankan kebijakan ini tidak boleh menjadi beban yang memberatkan para pelaku UMKM.

“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa aturan mengenai royalti tidak hanya berdasar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga berlandaskan Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra.

Baca Juga: Royalti Musik Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Pasha Ungu

Konvensi tersebut mengikat negara anggota, termasuk Indonesia, untuk memberikan perlindungan terhadap karya cipta dari pencipta negara lain yang juga menjadi anggota.

“Itu berlaku secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan barang baru,” tambahnya.

Di sisi lain, wacana mengenai kewajiban royalti dalam acara pernikahan sebelumnya sempat menimbulkan polemik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai gagasan Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait penarikan royalti di pesta pernikahan rawan menimbulkan praktik premanisme dalam penagihannya.

Menanggapi hal itu, Menkum meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk diaudit.

Langkah ini dianggap penting guna memastikan transparansi sekaligus menghindari persoalan yang berkepanjangan dalam mekanisme pengelolaan royalti.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -