Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2025.
Sidang paripurna digelar di Aula Kantor DPRD setempat pada Selasa 19 Agustus 2025, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, perwakilan sejumlah anggota DPRD dan perwakilan dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyampaikan, bahwasanya sidang paripurna ini merupakan regulasi yang rutin dilaksanakan, dimana dalam proses perjalan selama tahun anggaran murni adanya perubahan-perubahan dikarenakan penyesuaian, baik dari sisi PAD ataupun dinamika perkembangan yang lainnya.
“Ini kan sebuah regulasi yang rutin dilakukan ketika dalam proses perjalanan selama tahun anggaran murni ada perubahan-perubahan karena penyesuaian, baik itu dinamika perkembangan atau ada perubahan-perubahan dari sisi pendapatan dan lain sebagainya, maka APBD perlu dilakukan perubahan,”ujar Bahrul.
Baca Juga: DPRD Imbau Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Bahrul Ulum menjelaskan, adapun sidang paripurna ini merupakan mekanisme untuk menyampaikan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, dimana dalam sidang tersebut ada beberapa asumsi yang tidak sesuai, seperti pendapatan asli daerah yang tidak mencapai 100 persen dan dana transferan pusat yang naik.
“Mekanismenya dilakukan dimomentum penyampaian RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kita lihat tadi ada beberapa asumsi memang tidak sesuai karena ada perkembangan dari pendapatan hasil daerah, ada yang tidak tercapai 100 persen, dan ada dana transfer pusat yang naik,” jelas Bahrul.
Bahrul menambahkan, dari sidang paripurna ini akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di badan anggaran DPRD bersama tim TAPD Kabupaten Serang.
“Insyaallah nanti akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di badan anggaran DPRD bersama tim TAPD Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sarudin mengatakan, APBD perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi terkait efisiensi anggaran, baik dari dana transferan maupun dana belanja yang direncanakan di tahun 2025.
“APBD perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah dan provinsi terkait efisiensi anggaran baik dari dana tranfer ataupun dana belanja yang sudah direncanakan di tahun 2025,” kata Sarudin.
Sarudin menambahkan, rancangan anggaran tersebut akan memfokuskan dan mendukung program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada