Minggu, Agustus 17, 2025
BerandaBeritaJadwal Libur 18 Agustus 2025: Berlaku untuk Sekolah dan Swasta?

Jadwal Libur 18 Agustus 2025: Berlaku untuk Sekolah dan Swasta?

Bantentv.com – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Penetapan tersebut merupakan perubahan dari SKB sebelumnya terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. SKB baru bernomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 menggantikan SKB lama bernomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024.

Tujuan Penetapan Cuti Bersama

Pemerintah menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam rangkaian perayaan kemerdekaan.

Kegiatan yang didorong meliputi upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara edukatif dan budaya.

Selain meningkatkan semangat nasionalisme, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

Apakah Berlaku untuk Pegawai Swasta dan Sekolah?

Penetapan cuti bersama menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait penerapannya pada pegawai swasta dan siswa sekolah.

Jadwal Libur untuk Siswa

Libur sekolah tetap mengacu pada kalender pendidikan di masing-masing provinsi.

Meski pemerintah pusat menetapkan cuti bersama, keputusan final ada di pemerintah daerah dan sekolah.

kesimpulannya, siswa bisa libur atau tetap masuk sesuai surat edaran sekolah masing-masing.

Jadwal Libur untuk Pegawai Swasta

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif bagi pegawai swasta.

  • Jika mengambil cuti, jatah cuti tahunan akan berkurang.
  • Jika tetap bekerja, hak cuti tetap utuh dan gaji dibayarkan normal.

Jadwal Libur untuk ASN

Sedangkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan berbeda berlaku. Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

TERKAIT
- Advertisment -