Pandeglang, Bantentv.com – Sebanyak 102 Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang telah menuntaskan masa jabatannya kembali dikukuhkan oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
Acara pengukuhan berlangsung di Hotel Mutiara Carita pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4279/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang resmi ditetapkan pada 31 Juli 2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, para kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir memperoleh tambahan masa tugas selama dua tahun sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Bupati Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa perpanjangan jabatan ini merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, saya harap kinerja, pelayanan, dan pembangunan desa bisa semakin optimal,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Gunakan sisa masa jabatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga. Tingkatkan kesejahteraan, majukan desa, dan jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Kepala Dinas DPMPD, Muslim Taufik, menjelaskan bahwa dari total 108 mantan kepala desa yang terdata, hanya 102 orang yang dikukuhkan kembali.
Enam lainnya tidak melanjutkan jabatan, terdiri dari empat orang yang telah meninggal dunia dan dua orang yang mengundurkan diri karena diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah, Ketua Fraksi Demokrat Linda Kurniasari, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Samsudin, Asisten Pemkesra Doni Hermawan, Kepala Dinas Kominfo Tb. Nandar Suptandar, Kabag Prokopim Agung Yuliawan, serta para camat.
Usai pengukuhan, para kepala desa diminta segera menyesuaikan program kerja mereka dengan ketentuan masa perpanjangan jabatan yang berlaku.
Editor: Siti Anisatusshalihah