Senin, Agustus 11, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaDewan Minta Masa Jabatan Pjs Kades di Kabupaten Serang Dibatasi

Dewan Minta Masa Jabatan Pjs Kades di Kabupaten Serang Dibatasi

Serang, Bantentv.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Serang hingga kini belum jelas kapan akan dilaksanakan.

Sementara diketahui banyak jabatan Kepala Desa diisi oleh Pjs Sementara.

Namun demikian Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Serang meminta masa jabatan Pjs Kepala Desa (Kades) dibatasi.

Hal tersebut diharapkan agar harmonis dan tidak timbul kecemburuan nantinya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono meminta agar masa jabatan Pjs Kepala Desa dibatasi.

Hal tersebut dilakukan agar keharmonisan di lingkungan desa tetap terjaga.

“Masa jabatan Pjs Kades itu harus dibatasi, kenapa ya agar tidak ada kecemburuan dna Desa tertap berjalan harmonis,” ujar Agus.

Baca Juga: 281 Kades Bakal Terima SK Perpanjangan

Terkait masa jabatan Pjs Kepala Desa, Agus menyampaikan setelah masa jabatan Pjs itu berakhir akan ada pertanggungjawaban, dievaluasi apakah bisa diperpanjang atau tidak.

“Setelah PJS berakhir juga harus ada evaluasi dan pertanggung jawaban yang jelas,” lanjut Agus.

Agus juga mengatakan Kemendagri seharusnya menegaskan kembali tahapan pelaksanaan Pilkades agar desa yang jabatan kadesnya sudah berakhir bisa ada kejelasan.

Diketahui di Kabupaten Serang saat ini ada 52 desa yang sedang menanti jadwal Pilkades Serentak. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa posisinya di isi sementara oleh Pjs Kepala Desa.

Editor : Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -