Serang, Bantentv.com – Ratusan kepala desa di Kabupaten Serang dalam waktu dekat akan segera menerima Surat Keputusan atau SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. Setidaknya berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang ada 281 kepala desa yang aktif akan menerima SK perpanjangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Haryadi, mengatakan di Kabupaten Serang ada 281 kepala desa yang definitif, dan aktif dalam waktu dekat akan segera menerima SK bupati terkait perpanjangan jabatan kepala desa. Mereka kepala desa ada di periode pengangkatan tahun 2019 dan pengangkatan periode tahun 2021.
Ratusan kepala desa tersebut masih aktif dan akan segera menerima SK perpanjangan jabatan untuk dua tahun ke depan. Saat ini pemerintah melalui dinas terkait masih dalam penyusunan untuk SK. Setidaknya di akhir bulan Juni para kepala desa sudah menerima SK perpanjangan.
“Pelaksanaan perpanjangan atau pemberian SK kepada kepala desa di Kabupaten Serang. Yang mana Kabupaten Serang ini ada 281 kepala desa yang masih sifatnya definitif. Ini ada di periode tahun pengangkatan 2019 dengan periode pengankatan 2021,” ujar Haryadi Kepala DPMD Kabupaten Serang.
Sebagai informasi, para kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Terkait regulasi terbaru tersebut, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun. Namun hanya diperbolehkan menjabat dua periode. Sementara dalam aturan sebelumnya Kades menjabat selama 6 tahun dan boleh tiga periode.(riki/red)