Cilegon, Bantentv.com – Polsek Cilegon amankan sekitar lima belas liter tuak yang dijual di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena termasuk ke dalam tindak pidana ringan.
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid mengatakan pihaknya mengetahui adanya penjual tuak ini setelah mendapatkan laporan masyarakat karena banyak warga sekitar yang mabuk-mabukan di sekitar lokasi.
“Berawal adanya laporan dari masyarakat, kami langsung bertindak dan berhasil mengamankan 15 liter tuak,” ujar Kompol Firman Hamid.
Baca Juga: Sembilan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia
Sementara itu pelaku mendapatkan kiriman minuman keras tersebut dalam dua hari sekali sebanyak lima puluh liter tuak yang dijual dengan harga sepuluh ribu rupiah per liter di mana sasaran penjualannya kepada pelajar.
“Sasaran penjualannya ini pelajar,” lanjut Kompol Firman.
Kapolsek Cilegon, Firman menjelaskan selain menjadi lokasi peredaran tuak, kos-kosan tersebut juga digunakan untuk tempat penyimpanan minuman keras berjenis tuak.
Selanjutnya pelaku dikenakan pasal 6 Jo pasal 21 peraturan daerah Kota Cilegon nomor 5 tahun 2021 dengan kurungan tiga bulan atau denda lima juta rupiah.
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Serang untuk ditindak lanjuti.
Editor : Lilik HN