Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaMenbud Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan

Menbud Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 162/M/2025 pada 7 Juli 2025, dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Menteri Fadli Zon menyatakan bahwa kebudayaan merupakan pilar utama dan instrumen strategis untuk pembangunan serta penguatan karakter bangsa. SK tersebut menjelaskan peran penting kebudayaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong produktivitas, dan mendukung kemajuan bangsa secara menyeluruh.

Keputusan ini menyebut kekayaan warisan budaya Indonesia sebagai modal utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, kebudayaan juga berkontribusi besar dalam ekonomi kreatif, pendidikan, dan diplomasi internasional.

Meskipun sudah resmi menjadi hari nasional, tanggal 17 Oktober tidak termasuk hari libur nasional. SK secara tegas menyatakan bahwa Hari Kebudayaan bukan hari libur. Menteri Fadli Zon belum menjelaskan alasan pemilihan tanggal tersebut.

Baca juga: Lima Warisan Budaya Takbenda Banten Raih Sertifikat dari Kemenbud RI

Penetapan Hari Kebudayaan bertepatan dengan hari kelahiran Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga menarik perhatian publik. Namun, belum ada konfirmasi mengenai hubungan langsung antara kedua peristiwa itu.

Keputusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga, melindungi, dan mengembangkan kebudayaan berada pada pemerintah, masyarakat, dan setiap individu. Hari Kebudayaan Nasional diharapkan menjadi pengingat pentingnya pelestarian kebudayaan secara berkelanjutan.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -