Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaResidivis Spesialis Pencurian Mobil di Cilegon Diringkus Polisi

Residivis Spesialis Pencurian Mobil di Cilegon Diringkus Polisi

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwandan berhasil meringkus seorang pelaku residivis pencurian kendaraan roda empat yang kerap beraksi di wilayah Kota Cilegon.

Tersangka, yang berinisial JFM, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian sebuah mobil minibus milik warga. Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya menjelang waktu subuh dengan cara merusak sistem keamanan serta kunci kontak kendaraan yang menjadi sasaran.

Mobil yang diincar biasanya diparkir di pinggir jalan, terutama saat pemiliknya tengah beristirahat di rumah usai bekerja.

“Kendaraan korban ini terparkir sepulang kerja. Kemudian, ketika esok pagi hendak digunakan kembali, mobil sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciwandan,” ungkap Kompol Andi.

Baca juga: Curanmor: Residivis Sekaligus Oknum Ormas Kembali Ditangkap Polisi

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit mobil minibus beserta BPKB, STNK, dua kunci asli, dua kunci palsu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

JFM diketahui tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku melakukannya berdua. Tapi satu lagi yang berinisial E berhasil melarikan diri dan saat ini statusnya DPO. Sementara pelaku yang berhasil kami amankan sempat melawan dan kami ambil tindakan tegas dan terukur,” tambah Andi.

Atas tindakannya, JFM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -