Selasa, Oktober 14, 2025
BerandaBeritaPemprov Banten Buka Penghapusan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak

Pemprov Banten Buka Penghapusan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, memberikan peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda pajak atau sanksi administrasi pajak.

Proses permohonan penghapusan denda pajak mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku untuk mendorong wajib pajak agar tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemprov Banten membuka layanan penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor warga Banten dari tahun 2024 dan sebelumnya.

Dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025. Layanan ini berlaku pada periode pembayaran mulai dari 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Baca juga : Program Penghapusan Denda Pajak di Kabupaten Serang Segera Berakhir

Penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak ini tidak berlaku bagi proses mutasi keluar Provinsi Banten.

Jadi bagi kamu masyarakat Banten, jangan lupa untuk segera persiapkan moment terbaik ini sebelum tanggal promo nya berakhir.

Dilansir dari mekali klik pajak, sanksi yang biasa diajukan untuk dihapus meliputi :

  1. Denda karena keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
  2. Sanksi bunga akibat kekurangan pembayaran.
  3. Sanksi administrasi lainnya yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Adapun persyaratan pengajuan permohonan penghapusan sanksi pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -