Serang, Bantentv.com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW (44) selaku Direktur PT. Artha Eka Global, tersangka manipulasi takaran Minyakita.
Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana membenarkan anggotanya telah menangkap SEW (44).
“Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat,” kata Yudis.
Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis menjelaskan SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia ditangkap di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” ujar Yudis.
Baca juga : Tegas! Ditreskrimsus Polda Banten Tindak Galian C di Jatiwaringin Mauk
Lebih jelas Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyakita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik.
Selain itu SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakita dan minyak Djernih.
“Tersangka juga menerima royalti dari penggunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakita dan Djernih yang kurangi volume,” lanjut Yudis.
Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap SEW.
“Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka sehingga siang ini SEW akan diperiksa sebagai tersangka,” tutup Yudis.
Adapun SEW berperan sebagai penyuplai botol kemasal 1 liter, kardus minyakkita dan minyak djernih, label kemasan botol plastik ke pabrik Minyakita yang dijadikan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.