Serang, Bantentv – Sebanyak 14 tersangka peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Mereka berhasil ditangkap di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 19 Januari 2025.
Adapun Para Pelaku yang berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoros menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Setelah pihaknya mandapatkan infromasi dari Masyarakat.
“Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya.
Dijelaskan Dian, dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000.
“Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” ujarnya.
Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.
“Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yang disita uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp176.400.000, uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak Rp10.150.000. Sehingga secara keseluruhan jumlah uang palsu yang diamankan berjumlah Rp186.550.000.
Selain itu polisi juga mengamankan, uang jenis dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar dan uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.
Dian menjelaskan para pelaku diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000,” terang Dian.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bapak Ameriza M. Moesa memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu. Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Polda Banten,” tutupnya (Mochamad Imron/red)