Minggu, Juni 15, 2025
BerandaBeritaBuntut 2 Oknum Polisi Peras Sepasang Sejoli di Semarang Terancam Pidana Hingga...

Buntut 2 Oknum Polisi Peras Sepasang Sejoli di Semarang Terancam Pidana Hingga Dipecat

Bantentv.com – Viralnya kasus dua oknum Polisi di Semarang yang memeras sepasang kekasih berbuntut panjang. Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan sebesar Rp2,5 juta.

Dikutip dari Antara, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Minggu, mengatakan, dua anggota polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Menurutnya, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.

Peristiwa yang terjadi Jumat, 31 Januari malam itu bermula saat dua anggota polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

“Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri,” ujarnya.

Pelaku kemudian menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Lanjut Kapolrestabes, korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.

Dalam kejadian tersebut, empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pihaknya juga akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana. (Qonitah/red)

TERKAIT