Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaKemenag Libatkan KPK Awasi Penyelenggaraan Haji 1446 H

Kemenag Libatkan KPK Awasi Penyelenggaraan Haji 1446 H

Serang, Bantentv.com – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/1).

Langkah Menteri Agama (Menag) Nazarudin Umar mendatangi KPK untuk meminta pendampingan, dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H.

Ada dua poin penting yang disampaikan Nasaruddin dalam pertemuan tersebut, yakni bentuk pendampingan serta pengawasan dari KPK terkait penyelenggaraan haji, khususnya pada 2025/1446 H. Hadirnya KPK dinilai dapat memberikan efek kejut bagi yang berniat menyalahgunakan kewenangan.

“Saat ini sudah ada Peraturan Presiden yang menjelaskan bahwa BPH akan fokus dalam penyelenggaraan haji tahun depan. Sehingga kami meyakini tidak ada tumpang tindih kewajiban. Di samping pengawasan dan kontrol dari KPK berdampak secara psikologi bagi oknum yang main-main dengan penyelenggaraan haji,” terang Nasaruddin.

Pendampingan serta pengawasan penyelenggaraan haji ini sejatinya selaras dengan sejumlah poin yang disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di awal pertemuan. Selain menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas fungsi masing-masing lembaga, KPK mendorong pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel dalam bentuk dukungan pengawasan.

“Sesuai dengan Undang-Undang KPK Pasal 6 huruf (a) dan (c), KPK melakukan pencegahan dan monitoring. Pencegahan sudah jelas melalui pelaporan gratifikasi maupun kepatuhan LHKPN. Sementara monitoring ini merupakan pengawasan. Dalam konteks ini, KPK akan mendampingi bagaimana tata kelola penyelenggaraan haji yang sebaik-baiknya,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, KPK menindaklanjuti pengawasan penyelenggaraan haji. Untuk itu, KPK mendorong agar Kemenag, BPKH, dan BPH saling bersinergi, sehingga tidak tumpang tindih dalam pengelolaan penyelenggaraan haji. Terlebih jika nantinya penyelenggaraan haji akan diampu oleh BPH selaku regulator.

“Agar tidak tumpang tindih, kami perlu mengkaji pembagian tugas, baik sebagai regulator dan operator haji antara Kemenag, BPKH dan BPH. Sehingga, tercipta harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan. Berikutnya, KPK akan mengawasi transparansi dana haji yang dikelola, mengingat dana haji ini tidak sedikit,” lanjut Setyo.

TERKAIT
- Advertisment -