Bantentv.com – Siapa yang disini suka belanja ke supermarket atau minimarket menggunakan kendaraan? Jika kamu salah satunya, pernahkah kamu bertanya-tanya jika suatu waktu kendaraan yang kamu bawa hilang? Kalau ya, siapa yang berhak menggantikan atau bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut? Apakah pemilik kendaraan atau pemilik toko itu? Jawabannya adalah pemilik toko. Mengapa demikian? Ternyata hal itu sudah ada peraturannya lhoo.
Berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Jadi dapat disimpulkan kita sebagai pemilik kendaraan menitipkan kendaraan kita kepada pengelola parkir tersebut dan kendaraan kita hilang, hal itu adalah tanggung jawab dari pengelola parkir.
Namun, biasanya di toko-toko swalayan, supermarket maupun minimarket terdapat plang yang bertuliskan “Kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir”. Jika hal tersebut terjadi kamu bisa menuntut pengelola parkir dengan Pasal 18 Ayat 1 dan 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, pada intinya menyebutkan bahwasannya “Dalam hal pelaku usaha menawarkan jasa pelaku usaha tersebut dilarang untuk mencantumkan ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab”
Jadi ketentuan kehilangan tersebut bukan tanggung pengelola parkir itu bisa dinyatakan batal demi hukum alias dilarang dan tidak berlaku. Tetapi jika pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas itu kamu bisa menggugatnya secara perdata, salah satunya yaitu dengan Pasal 1365 KHUP Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.(erina/red)