Pandeglang, Bantentv.com – Kasus kredit fiktif Bank BJB Labuan memasuki babak baru setelah BPKP mengumumkan kerugian negara atas kasus tersebut. Satreskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang telah mengantongi nama-nama calon tersangka dan akan segera gelar perkara.
Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengaku terkait pengungkapan kasus kredit fiktif Bank BJB ini pihaknya telah mengantongi calon tersangka. Namun Jefri enggan menyebutkan beberapa calon dan dari mana saja calon tersangka yang akan ditetapkan. Karena itu bagian dari kewenangan penyidikan.
“Saat ini kita sedang siapkan bahan-bahan untuk gelar perkara, proses perkara kasus ini akna terus berjalan,” ungkap Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi.
Ditambahkannya belum digelarnya penetapan tersangka kasus kredit fiktif Bank BJB cabang Labuan ini lantaran pihaknya sebelumnya masih menunggu laporan penghitungan keuangan negara oleh BPKP Provinsi Banten dimana proses penghitungan keuangan tersebut prosesnya cukup lama.
Kerugian negara atas kasus dugaan kredit fiktif di bjb cabang Labuan, Pandeglang berdasakan hasil perhitungan yang dilakukan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Banten sangat fantastis yakni mencapai Rp10,4 miliar.(rangga/red)