Bantentv.com – Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim menjelang Idulfitri. Tujuannya untuk menyucikan diri setelah berpuasa dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan.
Sebagaimana yang dilansir dari laman baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan sebelum Idulfitri.
Zakat fitrah ini berfungsi sebagai penyucian diri dari hal-hal yang mungkin mengurangi kesempurnaan ibadah puasa, seperti perkataan atau perbuatan yang kurang baik. Selain itu, juga berperan dalam membantu mereka yang kurang mampu agar dapat menikmati kebahagiaan di hari raya.
Metode Pembayarannya
Awalnya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk kurma atau gandum. Namun, di Indonesia yang bukan wilayah produsen kurma atau gandum, pembayaran dilakukan dalam bentuk beras atau uang sesuai dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Ulama seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi membolehkan pembayarannya dalam bentuk uang setara 1 sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok. Pembayarannya bisa dilakukan secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat yang berwenang untuk mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerima.
Ketetapan Besaran Zakat Fitrah di Banten
BAZNAS Provinsi Banten menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebagai berikut:
- Tangerang Raya: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok, atau Rp47.000 per jiwa.
- Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak: 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok, atau Rp40.000 per jiwa.
Ketetapan ini disampaikan oleh Ketua BAZNAS Banten, Syibli Syarjaya dalam keterangan tertulis di Serang, pada Kamis, 30 Januari 2024.
“Penetapan didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayah Provinsi Banten. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor: 009 tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025, yang bertujuan untuk mempermudah umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan 2025 ini,” ujarnya.
Waktu Pembayaran
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Penyalurannya untuk penerima yang berhak harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.
Untuk mempermudah pembayaran, saat ini banyak lembaga zakat yang menyediakan layanan secara online. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban ini, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses untuk menyalurkan zakat secara langsung.