Senin, Juni 23, 2025
BerandaReligiPerhatikan! Ini Larangan Jemaah Haji Saat Berihram dan Sanksinya

Perhatikan! Ini Larangan Jemaah Haji Saat Berihram dan Sanksinya

Bantentv.com – Sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji dan umrah, berihram menjadi salah satu yang sangat penting dan sakral. Pada saat ini, jemaah laki-laki dan perempuan diwajibkan menaati sejumlah larangan tertentu sesuai ketentuan syariat.

Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap jemaah harus memahami larangan-larangan tersebut untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menghindari konsekuensi yang dapat mengurangi pahala.

Larangan-Larangan Saat Berihram

Selama berihram, terdapat sepuluh larangan yang wajib dipatuhi oleh jemaah. Masing-masing larangan ini bersifat spesifik, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

  1. Larangan memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki.
  2. Perempuan tidak diperkenankan mengenakan kaos tangan yang menutupi telapak tangan.
  3. Memotong kuku, mencukur, atau mencabut rambut dan bulu badan.
  4. Hubungan fisik antara suami istri, seperti bercumbu atau bersetubuh.
  5. Wanita tidak diperbolehkan menutup wajah menggunakan cadar.
  6. Segala bentuk perburuan dan menyakiti binatang dilarang, kecuali binatang yang membahayakan.
  7. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan.
  8. Menutup kepala dengan sesuatu yang melekat, seperti topi, peci, atau sorban, dilarang bagi laki-laki.
  9. Menggunakan wewangian, kecuali yang telah dipakai sebelum niat ihram
  10. Memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, tidak diperbolehkan untuk laki-laki.

Larangan-larangan ini berlaku sejak seseorang memasuki niat berihram hingga tahallul dilakukan. Pelanggaran terhadap salah satu dari larangan ini dapat dikenai sanksi berupa dam (denda).

Baca juga: Ingin Umrah di Bulan Ramadan? Berikut Keutamaannya!

Sanksi Jika Melanggar Larangan Saat Berihram

Jika seorang jemaah secara tidak sengaja melanggar ketentuan saat berihram, maka ia diwajibkan membayar dam takhyir, yakni memilih salah satu bentuk denda sebagai bentuk tanggung jawab. Bentuk dam tersebut antara lain:

  • Berpuasa selama tiga hari, atau
  • Memberi makan enam orang fakir miskin, atau
  • Menyembelih seekor kambing dan mendistribusikannya.

Konsep dam ini menjadi bagian dari bentuk kesungguhan dalam menjaga kesucian ibadah dan menghindari unsur kesengajaan dalam pelanggaran.

Menurut panduan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, memahami tata cara berihram dan larangannya merupakan bagian dari manasik yang wajib diikuti jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Hal ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi merupakan bentuk penghayatan spiritual dalam melaksanakan perintah Allah secara tertib dan penuh kesadaran.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT