Bantentv.com – Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026.
Pelaksanaan sidang isbat tersebut akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sidang isbat menjadi forum resmi pemerintah dalam menetapkan awal bulan Ramadhan dengan mempertimbangkan aspek keilmuan dan keagamaan secara bersamaan.
Masjid IKN Jadi Titik Pemantauan Hilal
Berbeda dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pada sidang isbat tahun ini masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, akan dijadikan salah satu titik pemantauan hilal.
Lokasi tersebut disebut termasuk dalam 37 titik pemantauan rukyatul hilal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H, 31 Maret 2025
Kementerian Agama, menurut Arsad, akan menugaskan sejumlah ahli ke titik-titik rukyah yang memiliki potensi tinggi untuk melihat hilal secara jelas, termasuk lokasi observasi bulan.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” ujar Arsad, dikutip dari keterangan pada laman resmi Kementerian Agama.
PMA Jadi Dasar Hukum Pelaksanaan Sidang Isbat
Selain persiapan teknis, Kementerian Agama juga menyiapkan dasar hukum pelaksanaan sidang isbat.
Arsad menyampaikan bahwa pada tahun ini Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai pijakan resmi penyelenggaraan sidang isbat.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat,” ujar Arsad.
Keberadaan PMA tersebut diharapkan dapat memperkuat legitimasi sidang isbat sekaligus memberikan kejelasan kepada publik terkait mekanisme penetapan awal Ramadhan.
Tiga Tahapan Pelaksanaan Sidang Isbat
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat akan dilaksanakan melalui tiga rangkaian utama. Tahap pertama adalah pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.
Tahap kedua berupa verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan musyawarah dan pengambilan keputusan.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.