Serang, Bantentv.com – Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten dijemput anggota keluarganya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Serang.
Muhyani seorang penjaga kambing ditetapkan tersangka oleh pihak Polresta Serang Kota setelah melawan pencuri kambing ini mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Serang.
Muhyani sempat ditahan di rumah tahanan Kelas II B Serang Banten ketika kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Muhyani setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menurut Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, penangguhan dilakukan dengan syarat jika keluarga dapat menjamin Muhyani akan hadir selama persidangan. Diterimanya permohonan penangguhan merupakan pertimbangan subjektif dari jaksa penuntut umum yang menangani perkara.
“Keluarga Muhyani sudah menjamin bahwa Muhyani akan hadir di persidangan, maka permohonan penangguhan penahanan dikabulkan,” ujar Rezkinil Jusar.
Diketahui, Muhyani penjaga kambing sebelumnya ditetapkan tersangka oleh pihak Polresta Serang Kota setelah menusuk pencuri kambing dengan gunting di bagian dada hingga tewas pada bulan februari 2023.
Muhyani saat itu memergoki dua pencuri kambing sedang berusaha membawa kabur kambing yang dijaganya. Mendapati salah satu pencuri membawa golok, dengan niat membela diri, Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusukannya ke dada pencuri kambing hingga tewas dan ditemukan di persawahan saat kabur.(jaya/red)