Bantentv.com – Belakangan ramai di media sosial X terkait penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) di salah satu universitas berpenampilan branded.
Di salah satu akun X meminta mahasiswa yang menerima KIPK tersebut untuk mengundurkan diri dan dinilai tidak layak untuk menerima bantuan tersebut.
Seorang mahasiswi pengguna KIPK berinisial RAM diduga memiliki gaya hidup hedon hingga bajunya bermerek.
Postingan akun Instagram-nya memperlihatkan mahasiswi ini sering nongkrong di cafe, memakai baju branded dan terlihat memiliki gaya hidup hedon. Hasil pengamatan netizen, RAM dianggap tidak layak menerima KIPK.
Seperti diketahui KIPK merupakan salah satu program pemerintah ini diberikan untuk masyarakat yang tidak mampu yang ingin melanjutkan pendikkannya ke sekolah tinggi.
Biasanya, bantuan uang saku dari KIPK ini diberikan secara berkala hingga lulus kepada siswa yang mendapatkannya.
Dilansir dari laman KIP Kuliah Kemendikbud, dana bantuan KIP Kuliah 2024 bagi siswa penerima manfaat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
Bantuan KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup yang besaran nominalnya dibagi ke dalam lima klaster berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Biaya pendidikan
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
- Biaya hidup
Sementara bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan berdasarkan 5 klaster besaran
Yaitu, Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkan KIPK? Berikut ini persyaratannya :
- Siswa/siswi lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan maksimal dua tahun sebelumnya.
- Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
- Memiliki Nomor INduk Siswa Nasional (NSN)
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 maupun vokasi.
- Memilih program studi terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Siswa memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dapat dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah. Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Menyertakan dokumen pendukung seperti:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak Rp750 ribu.
- Bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang menyatakan kondisi suatu keluarga tergolong miskin atau tidak mampu.
- Menyertakan keterangan lain misalnya siswa mengalami difabel, berasal dari daerah tertinggal seperti Papua dan Papua Barat, atau sedang dalam kondisi khusus misalnya terkena bencana atau faktor lainnya. (erina/red)