Bantentv.com – Bank Indonesia secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran.
Kebijakan ini penting untuk menjaga kualitas uang, memperbarui teknologi pengaman, serta mengurangi potensi pemalsuan.
Masyarakat yang memiliki Rupiah lama diminta menukarkannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Proses penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR atau laman pintar.bi.go.id. Pemilik cukup memilih menu “Kas Keliling”, mengisi data, menyimpan bukti pemesanan.
Setelah itu, Anda bisa langsung datang ke lokasi penukaran dengan membawa KTP, bukti pemesanan, serta uang yang akan ditukar. Penukaran tidak bisa diwakilkan.
Baca Juga: Penukaran Uang Kertas Lama BI Berakhir Hari Ini, Cek Pecahannya!
Bank Indonesia menetapkan masa penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan
Setelah lewat dari batas tersebut, uang tidak dapat ditukarkan lagi. Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum maupun kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.
Daftar uang kertas yang masih bisa ditukar:
- Rp100 tahun emisi 1984, batas 24 September 2028
- Rp10.000 tahun emisi 1985, batas 24 September 2028
- Rp5.000 tahun emisi 1986, batas 24 September 2028
- Rp1.000 tahun emisi 1987, batas 24 September 2028
- Rp500 tahun emisi 1988, batas 24 September 2028
- Rp0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas 14 November 2029
- Rp0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas 14 November 2029
- Rp0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas 14 November 2029
- Rp0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas 14 November 2029
Daftar uang logam yang masih dapat ditukar:
- Rp2 tahun emisi 1970, batas 14 November 2029
- Rp10 tahun emisi 1971, batas 14 November 2029
- Rp10 tahun emisi 1974, batas 14 November 2029
- Rp10 tahun emisi 1979, batas 14 November 2029
- Rp500 tahun emisi 1991, batas 1 Desember 2033
- Rp500 tahun emisi 1997, batas 1 Desember 2033
- Rp1.000 tahun emisi 1993, batas 1 Desember 2033
Selain itu, Uang Rupiah Khusus (URK) juga termasuk dalam daftar penukaran dengan batas waktu tertentu, yaitu:
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas 29 Agustus 2031: pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp200, Rp250, Rp500, Rp750
- Seri Cagar Alam tahun emisi 1974, batas 29 Agustus 2031: pecahan Rp2.000, Rp100.000, Rp5.000
- Seri Cagar Alam tahun emisi 1987, batas 29 Agustus 2031: pecahan Rp10.000, Rp200.000
- Seri Save The Children tahun emisi 1990, batas 29 Agustus 2031: pecahan Rp10.000, Rp200.000
- Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI tahun emisi 1990, batas 29 Agustus 2031: pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000
- Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995, batas 30 Agustus 2032: pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi), Rp850.000 (Seri Presiden RI)
- Seri For The Children of The World tahun emisi 1999, batas 29 Agustus 2031: pecahan Rp150.000 dan seri lainnya
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat agar segera melakukan penukaran sesuai jadwal.
Langkah ini tak hanya menjaga nilai uang, tetapi juga memastikan Rupiah yang beredar tetap berkualitas dan aman digunakan sebagai alat pembayaran sah.