Bantentv.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan pengunduran dirinya pada Jumat, 30 Januari 2026.
Selain Mahendra, ADK OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi juga mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam pernyataannya, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama Inarno Djajadi merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
Baca Juga: Wamenag Romo Muhammad Syafi’I Menikah, Sejumlah Tokoh Besar Hadir
OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta Dewan Komisioner lainnya untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Baca Juga: Tanggapi Pengumuman MSCI, OJK dan SRO Siapkan Aturan Baru Free Float
Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Editor : Erina Faiha