Kamis, Maret 20, 2025

Mau Investasi Emas? Begini Cara Daftar Nasabah Bank Emas!

Bantentv.com – Setelah Presiden RI Prabowo Subianto membuka bank emas di Indonesia, antusiasme masyarakat terhadap emas tetap tinggi. Meskipun harga emas sempat mengalami penurunan, hal tersebut tidak mempengaruhi eksistensi bank emas saat ini.

Masyarakat kini semakin berminat untuk berinvestasi di bank emas, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.. Bank emas menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pasar emas tanpa harus memiliki modal besar.

Selain itu, keberadaan bank emas juga memberikan jaminan keamanan dan transparansi yang lebih baik, menjadikannya pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin menyimpan atau mengelola aset emas mereka dengan lebih efisien dan aman.

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk menyelenggarakan layanan bank emas.

Baca juga:Keuntungan Tabungan Emas di Pegadaian

Untuk menjadi nasabah bank emas, masyarakat hanya perlu melakukan transaksi emas di kedua LJK tersebut, seperti tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas.

Berikut cara menjadi nasabah bank emas di kedua LJK tersebut, Dilansir dari situs resmi Pegadaian dan BSI:

Pegadaian

Syarat Jadi Nasabah Bank Emas di Pegadaian

  1. Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor).
  2. Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas.
  3. Biaya transaksi Tabungan Emas.

Cara Jadi Nasabah Bank Emas Lewat Aplikasi Pegadaian Digital

  1. Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu Utama.
  3. Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
  4. Pilih metode pembayaran.
  5. Lakukan pembelian emas minimal sebesar Rp10.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
  6. Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.

Cara Jadi Nasabah Bank Emas Lewat cabang Pegadaian

  1. Nasabah mengisi formulir dan melampirkan Melampirkan KTP.
  2. Nasabah membayar biaya admin Rp10.000, biaya pengelolaan rekening Rp30.000 dan biaya materai Rp10.000.
  3. Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram.
  4. Nasabah mendapatkan buku tabungan emas.

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Syarat Jadi Nasabah Tabungan Emas BSI

  1. Menjadi nasabah perbankan dan memiliki tabungan mudhrabah/wadiah.
  2. Nasabah sudah melakukan aktivasi aplikasi BYOND by BSI.

Cara Menjadi Nasabah Tabungan Emas BSI

  1. Login BYOND by BSI.
  2. Masukkan Password.
  3. Klik Menu dan pilih Produk ‘Investasi’.
  4. Klik E-mas.
  5. Masukkan Data NPWP (Sudah Memiliki/Belum).
  6. Masukkan nominal Rupiah.
  7. Konfirmasi Transaksi, Masukkan 6 Digit PIN.
  8. Transaksi Berhasil.

Selanjutnya, setiap transaksi tabungan bank emas di BSI dapat dilakukan melalui aplikasi BYOND by BSI, tepatnya pada menu E-mas.

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga