Rabu, Januari 14, 2026
BerandaEkonomiBI Tegaskan Larangan Tolak Pembayaran Tunai Usai Kasus Roti O Viral

BI Tegaskan Larangan Tolak Pembayaran Tunai Usai Kasus Roti O Viral

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Peristiwa penolakan pembayaran tunai terhadap seorang pelanggan lansia di salah satu gerai Toko Roti O memicu perdebatan luas di ruang publik.

Video kejadian tersebut viral di media sosial dan menuai beragam respons dari warganet. Respon terutama terkait hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Menanggapi insiden tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan pembayaran menggunakan rupiah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah NKRI. Larangan ini berlaku kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya.

Meski terus mendorong penggunaan transaksi non-tunai karena dinilai lebih praktis dan aman, BI menegaskan bahwa uang tunai tetap memiliki peran penting.

Terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi maupun karakteristik ekonomi tertentu.

“Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi,” tambahnya.

Manajemen Roti O Minta Maaf

Menanggapi viralnya insiden tersebut, manajemen Toko Roti O menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan non-tunai yang diterapkan di sejumlah gerai awalnya berkaitan dengan program promosi dan potongan harga.

Namun demikian, manajemen mengakui kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius.

Roti O berkomitmen melakukan peninjauan menyeluruh terhadap standar pelayanan di seluruh gerai. Tujuannya adalah agar lebih ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah perbaikan tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

TERKAIT
- Advertisment -