Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa pergantian pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang periode 2025–2030 merupakan hak prerogatif kepala daerah. Pergantian pengurus ini mencerminkan kewenangan kepala daerah.
“Secara aturan diperbolehkan, karena memang ada hak prerogatif wali kota,” ujar Budi Rustandi kepada awak media di lingkungan Pemkot Serang, Senin 4 Agustus 2025.
Ia juga menyarankan agar pertanyaan lebih teknis mengenai dasar hukum dan mekanisme pergantian FKUB dapat langsung dikonfirmasi kepada Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, terutama menyangkut proses pergantian pengurus.
“Silakan koordinasi dengan Pak Subagyo (Asda I) yang menangani bidang hukum. Saya hanya menerima laporan dan menyetujui pelantikan. Aturannya ada di bagian hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua FKUB Kota Serang Tuding Ada Kudeta Jabatan oleh Wali Kota
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Serang periode 2025–2030, Matin Syarkowi, menuturkan bahwa dirinya hanya menjalankan mandat yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam konteks pergantian pengurus.
“FKUB dibentuk dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Jadi apapun itu tergantung pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia mengibaratkan kedudukan FKUB seperti kepala dinas, yang pengangkatannya berada dalam kewenangan Wali Kota. Ini jelas mencerminkan mekanisme pergantian pengurus.
“Kalau Wali Kota menghendaki kepala dinas diganti, maka kapan pun bisa dilakukan,” katanya.
Terkait adanya tudingan kudeta oleh pengurus sebelumnya, Matin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Yang jelas kewenangannya tanyakan ke Walikota Serang. Saya tidak merasa melakukan kudeta,” pungkasnya.
Editor: Siti Anisatusshalihah