Sabtu, Agustus 2, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBeritaWali Kota Serang Desak Revisi UU Banten, Pertegas Status sebagai Ibu Kota

Wali Kota Serang Desak Revisi UU Banten, Pertegas Status sebagai Ibu Kota

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang desak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Pasal 7 dalam Undang-undang Pembentukan Provinsi Banten.

Usulan ini berkaitan dengan kejelasan status Ibu Kota Provinsi Banten. Selama ini hanya tertulis “di Serang”, tanpa mencantumkan secara eksplisit “Kota Serang”.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Gubernur Banten, Andra Soni. Tujuannya untuk memperkuat posisi hukum dan administratif Kota Serang sebagai pusat pemerintahan provinsi.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Wahyu Nurjamil, serta Asda I Bidang Hukum Pemkot Serang Subagyo. Mereka telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri RI pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Kemarin saya bersama Ketua Satgas dan Sekda Banten sesuai arahan Pak Gubernur. Kita sama-sama ke Dirjen Otda. Itu untuk memperjuangkan bagaimana ketika pasal 7 yang ada di pembentukan Undang-Undang Provinsi itu menyebutkannya hanya di Serang, tidak ada kota,” ujar Wali Kota Serang, saat ditemui di Pasar Lama, Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi menegaskan bahwa penambahan kata “Kota” akan membawa konsekuensi positif bagi Kota Serang. Salah satunya adalah peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Kalau status sebagai ibu kota sudah jelas, perlakuannya akan berbeda. Ada perlakuan khusus dan tambahan DAU karena sifatnya sebagai pusat pemerintahan,” jelasnya.

Meskipun belum merinci nominal tambahan DAU yang bisa diperoleh, Wali Kota optimis. Dia percaya pengesahan revisi akan membawa dampak fiskal dan pembangunan yang signifikan.

“Dengan status ibu kota, Kota Serang akan menjadi prioritas nasional dalam aspek pendanaan dan pengembangan,” lanjutnya.

Lambatnya Penegasan Status dan Komitmen Baru

Budi juga mengungkapkan bahwa proses revisi UU tersebut terhambat selama bertahun-tahun karena tidak ada upaya serius dari pemerintah sebelumnya.

“Ini sebenarnya bisa dilakukan sejak lama, tapi tidak diurus. Sekarang kami mulai dari nol lagi, termasuk membenahi administrasi kota,” tegasnya.

Selain memperjuangkan status ibu kota, Pemkot Serang juga tengah mengupayakan pengembalian wilayah Pulau Panjang dan Pulau Tunda ke dalam administrasi Kota Serang.

Begitu pun dengan rencana Pemkot Serang dalam merebut Pulau Panjang dan Pulau Tunda. Kedua pulau tersebut secara geografis masuk ke wilayah Kota Serang, bukan Kabupaten Serang.

“Ya termasuk itu juga, kita akan perjuangkan. Bagaimana dulu Kecamatan Kasemen itu menyakup wilayahnya adalah sampai ke Pulau Panjang, tapi ternyata enggak ada,” tutupnya.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -