Bantentv.com – Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Tak sendiri, Arsin bin Asip ditahan bersama keempat tersangka lainnya, keempat tersangka itu Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Sebelumnya, Arsin bin Asip sempat menghilang dari publik, bahkan pada saat awak media lain mendatangi rumahnya tampak sepi, hanya ada kendaraan mobil yang terparkir di rumahnya yang dekat dengan Kantor Desa Kohod.
Menghilangnya Kepala Desa itu menjadi perbincangan public. Pasalnya ia menghilang setelah bertemu bahkan berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Setelah berselang beberapa waktu, Kepala Desa Kohod itu muncul kembali dengan mengadakan konferensi pers, pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
Dalam kesempatan itu, Arsin terlihat mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan peci hitam menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang telah menimbulkan kegaduhan di desanya.
“Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf,” ujar Arsin.
Pada konferensi pers itu juga, Arsin mengaku bahwa dirinya adalah korban atas kasus pemalsuan sertifikat lahan pagar laut Tangerang.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya.
Konferensi pers yang digelar di kediamannya, Arsin didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menjelaskan ada dua orang yang diduga sebagai pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang.
“Ada pihak ketiga berinisial SP dan C,” ujar Yunihar.
Yunihar mengungkapkan bahwa pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan warga menjadi sertifikat.
“Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” kata Yunihar.
Kuasa hukum Arsin, menyampaikan bahwasanya kliennya hanya melayani kedua pelaku itu sebagaimana mestinya sebagai kepala desa, yang menjadi tugasnya melayani masyarakat dalam surat menyurat.
“Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat, tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana,” tutur dia menambahkan.
Atas dasar itulah Yunihar, mengeklaim bahwa kliennya ini adalah korban dari mafia yang beroperasi di Desa Kohod.
Sebelum melakukan konferensi pers, pada 10 Februari 2025 tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumah Arsin berbarengan dengan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. Saat penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan SHGB dan SHM di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 44 orang saksi tersebut, polisi telah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan seorang terlapor yang berinisial AR. Djuhandani mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Terbaru, Bareskrim Polri menyatakan bahwa keempat pelaku tersebut termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka tersebut ditahan agar tidak melarikan diri.
“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Dirtipidum Bareskrim Polri.
Selain itu, penahanan dilakukan guna barang bukti yang masih dikumpulkan tidak menghilang.
“(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini,” ucapnya.
Penahanan dari keempat tersangka tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk tindak lanjut setelah penahanan, kami akan melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Dirtipidum Bareskrim Polri.
Editor: Lilik HN