Serang, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi A-2158-DG.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria melalui Kapolsek Serang Akp. Hery Wiyono menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut terjadi di parkiran kios FIF, Link Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
Kejadian berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 16.30 WIB. Korban M.R.R. (25), karyawan swasta, memarkir motor dalam keadaan terkunci stang. Ia lalu masuk ke kios tersebut.
Kemudian dua pelaku pria tidak dikenal datang ke lokasi. Satu menunggu di motor di pinggir jalan, satunya mendekati parkiran korban. Pelaku ini sempat duduk di motor korban sambil mengamati situasi.
Selanjutnya, pelaku merusak rumah kunci menggunakan kunci T palsu dan menyalakan motor. Saat hendak membawa kabur, saksi berteriak maling sehingga pelaku panik.
Baca Juga: Motor Hilang di Serang Berhasil Ditemukan, Polisi Serahkan ke Pemilik
“Pelaku berlari dan berhasil ditangkap oleh warga dan korban. Tersangka berinisial T.R. (28), buruh harian lepas, langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Serang,” ungkap Hery.
Sementara, barang bukti yang diamankan meliputi, STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat 2019 warna magenta hitam dan anak kunci leter T.
Kapolsek Serang mengapresiasi tindakan cepat tanggap masyarakat yang membantu penangkapan pelaku.
“Kecepatan laporan dan keberanian warga sangat membantu kami mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polsek Serang Polresta Serang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan mengunci ganda kendaraannya.
Editor: AF Setiawan