Jumat, Januari 16, 2026
BerandaBeritaUMP Banten 2025 Naik 6,5 Persen

UMP Banten 2025 Naik 6,5 Persen

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2025 diputuskan Pj Gubernur Banten naik 6,5 persen atau menjadi Rp2.905.119 dari sebelumnya Rp2.727.812 pada 2024.

Pj Gubernur Banten Al muktabar mengatakan keputusan tersebut disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Al muktabar menjelaskan kenaikan UMP ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja terutama di tengah inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

“Sudah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, UMP di Banten naik 6,5 persen. Terlebih saat ini inflasi sedang naik,” ujar Al Muktabar.

Diketahui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengusulkan kenaikan hanya sebesar 2,5 persen. (hendra/red)

TERKAIT
- Advertisment -