Bantentv.com – Perseteruan hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos kian memanas. Dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang dipimpin oleh Utomo Kurniawan menyerahkan 27 dokumen sebagai bukti gugatan terhadap PT Jawa Pos.
Gugatan tersebut menuntut pembayaran dividen yang diklaim belum dibayarkan selama tiga tahun: 2004, 2007, dan 2015. Total nilai gugatan mencapai Rp54 miliar.
“Kami serahkan bukti-bukti terkait pembagian dividen selama tiga tahun, yakni tahun 2004, 2007, dan 2015. Angkanya total mencapai Rp54 miliar,” jelas Utomo usai persidangan.
Utomo menambahkan, dividen tahun 2004 bernilai kurang dari Rp7 miliar, sementara jumlah terbesar diduga berasal dari tahun 2010 ke atas.
Namun yang digugat dalam sidang ini hanya mencakup tiga tahun tersebut karena bukti lainnya dinilai sulit diperoleh.
Gugatan ini, lanjutnya, diajukan langsung atas permintaan Dahlan Iskan yang ingin memperjuangkan haknya sebagai pemegang saham.
Menanggapi gugatan tersebut, tim hukum PT Jawa Pos yang diwakili Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo & Associates (MS&A) mengajukan bantahan tegas.
Ia menyatakan bahwa dari 27 dokumen yang diajukan pemohon, tidak satu pun yang menunjukkan adanya perjanjian utang.
“Dalam kasus PKPU, harus ada bukti bahwa termohon memiliki utang. Sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan PT Jawa Pos memiliki utang kepada Pak Dahlan,” tegas Kimham.
Menurutnya, PKPU harus dibuktikan secara sederhana. Tanpa adanya perjanjian utang, gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil. (*)