Serang, Bantentv.com – Tiga aset milik Pemerintah Kabupaten Serang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang, ketiga aset tersebut adalah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Sosial.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang Imam Rana mengatakan, aset Pemkab Serang yang diserahkan pada tahun 2025 hanya kantor Disdukcapil.
“Jadi itu masih proses hukum, kemudian nanti untuk tempat di mana saja itu sudah ada pembahasan dari kami untuk beberapa tempat yang direncanakan,” ujar Imam Rana.
Baca Juga: Amankan Aset, Pemkot Serang Bakal Gandeng Kejari
Kantor Disdukcapil rencananya akan dipakai oleh laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Sedangkan kantor Dinkes Kota Serang nantinya akan digunakan untuk pelayanan Puskesmas Serang.
Selain itu, rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang pindah ke Gedung Cadika batal setelah dilakukan kajian dan nantinya akan dicarikan gedung baru. Sementara untuk dua gedungnya juga akan diserahkan secara bertahap di awal tahun 2026.
“Yang diserahkan tahun ini rencananya ada tiga, yang dalam proses satu, yang Disdukcapil Kabupaten Serang, yang dua lagi kantor DP3AKB, sama DPUPR,” kata Iman Rana.
Pemkot berharap Pemkab Serang bisa bekerjasama dengan baik dan mneyerahkan asetnya ke kota karena saat ini sejumlah OPD masih mengontrak.
Perlu diketahui, proses penyerahan aset sudah dilakukan sejak Kota Serang berpisah dari Kabupaten Serang hingga saat ini masih ada sekitar 10 aset yang belum diserahkan ke pemerintah kota.
Editor : Erina Faiha