Bantentv.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan serta komponen pembayaran bagi aparatur negara.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Secara umum, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair? Ini Penjelasan Lengkap Termasuk PPPK Paruh Waktu
Daftar Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, berikut kategori penerima gaji ke-13:
– PNS dan CPNS
– PPPK
– TNI dan Polri
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026, yang terdiri dari:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Perkiraan Besarannya Berdasarkan Golongan
Estimasi Gaji ke-13 Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Untuk pegawai non-ASN, besaran tunjangan dipengaruhi oleh jenjang pendidikan dan masa kerja. Berikut estimasi nominal yang diterima:
– SD hingga SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
– SMA hingga D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
– D-II hingga D-III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
– D-IV atau S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
– S2 hingga S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Editor : Erina Faiha