Bantentv.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, kembali mengingatkan para pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Apabila perusahaan tidak menunaikan kewajiban tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7), maka sanksi dapat diberlakukan.
“THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi,” ujar Yassierli dikutip dari Kompas pada Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Perkiraan Besarannya Berdasarkan Golongan
Selain menegaskan soal sanksi, Menaker juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban THR.
Penyusunan aturan teknis ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Kita sedang koordinasi dengan Kemensesneg untuk SE THR regulasinya, nanti saya doakan semuanya kepada THR ya,” jelasnya.
Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR
Ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 10 disebutkan:
- Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
- Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
- Denda dipergunakan untuk kesejahteraan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama Pekerja/Buruh
Artinya, meskipun perusahaan telah membayar denda, kewajiban melunasi THR tetap harus dipenuhi. Denda tersebut tidak menggugurkan hak pekerja untuk menerima THR secara penuh.
Sanksi Jika Tidak Membayar THR Sama Sekali
Sementara itu, Pasal 11 mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, yakni sebagai berikut:
- Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu. Tahapan ini diberikan kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.