Kamis, Desember 4, 2025
BerandaBeritaSKCK Palsu Marak di Medsos, Polres Serang Ingatkan Pencari Kerja Waspada

SKCK Palsu Marak di Medsos, Polres Serang Ingatkan Pencari Kerja Waspada

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Polres Serang memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya peredaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu yang menargetkan para pencari kerja.

Peringatan ini disampaikan setelah seorang pelamar kerja, Hilda Viana, diketahui menerima dokumen SKCK palsu yang dipesan melalui sebuah akun di Facebook.

Kasus tersebut terungkap saat Hilda melamar pekerjaan di PT Buditexindo, Kecamatan Jawilan, Selasa, 2 Desember 2025.

Perusahaan meminta SKCK fisik asli, sehingga ia mendatangi Polres Serang untuk mencetak dokumen yang ia yakini telah terdaftar secara resmi.

Namun, hasil pengecekan petugas menunjukkan SKCK tersebut tidak terdata dalam sistem kepolisian.

Baca Juga: Modus Penggandaan Uang, Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk Polisi

Petugas menemukan sejumlah kejanggalan, seperti nomor register yang tidak muncul di database, tanda tangan pejabat yang tidak berwenang, hingga penggunaan kop surat Polresta Serang Kota.

Padahal, SKCK resmi yang diterbitkan secara online wajib ditandatangani pejabat Baintelkam Polri.

Kasatintelkam Polres Serang, Iptu Saeful Sani, menyampaikan bahwa modus pembuatan SKCK palsu semakin beragam dan kerap menyasar pencari kerja yang membutuhkan dokumen secara cepat.

“SKCK hanya dapat dibuat melalui mekanisme resmi yang ditetapkan Mabes Polri,” ujar Saeful.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, turut menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran jasa pembuatan SKCK di media sosial.

Menurutnya, seluruh proses penerbitan SKCK telah disediakan melalui aplikasi resmi Polri.

“SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi Polri, bukan melalui akun pribadi atau jasa online yang tidak jelas. Jangan sampai menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Polres Serang juga memastikan telah membantu Hilda dengan menerbitkan SKCK resmi agar ia tetap dapat memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Polisi kini menelusuri akun media sosial yang diduga menawarkan layanan ilegal tersebut.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -